Minapolitan

Sebagai negara kepulauan dan dengan luas wilayah perairanya, tidak bisa
disangkal lagi bahwa potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Indonesia
begitu melimpah. Akan tetapi pengelolaannya belumlah optimal sebagaimana
pengelolaan semberdaya alam di daratan. Untuk lebih mengoptimalkan potensi
yang ada, kementrian kelautan dan perikanan mencetuskan kebijakan revolusi
biru. Revolusi Biru mempunyai empat pilar penting antar lain, perubahan cara
berfikir dan orientasi pembangunan dari daratan ke maritim, pembangunan
berkelanjutan, peningkatan produksi kelautan dan perikanan, dan terakhir
peningkatan pendapatan rakyat yang adil, merata, dan pantas.
Pada tataran implementasi revolusi biru akan laksanakan melalui
pembangunan berbasis kawasan. Pembangunan berbasis pengembangan
kawasan bertujuan untuk lebih mengoptimalkan potensi lokal. Minapolitan
sebagai sebuah model pembangunan yang berkonsep pada pengembangan
kawasan ditujukan untuk mengembangan potensi perikanan wilayah.
Menurut Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
minapolitan masuk kedalam kategori agropolitan. Kawasan agropolitan
Daya Dukung SD Air Koefisien
limpasan untuk
setiap jenis
penggunaan
lahan Luas lahan
setiap jenis
penggunaan
lahan
Ketersediaan
Air
Kebutuhan air
per orang
berdasarkan
pola konsumsi
Populasi
Penduduk
Kebutuhan
Air
didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan
pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan
sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
Minapolitan berasal dari kata MINA dan kata POLITAN. Mina diartikan
sebagai perikanan dan politan diartikan sebagai polis atau kota. Sehingga secara
bebas bisa diartikan sebagai kota perikanan atau kota di daerah lahan perikanan
atau perikanan di daerah kota. Definisi secara lengkap dari kawasan minapolitan
berdasarkan turunan kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi
perikanan dan pengeloaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh
adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman
dan sistem minabisnis.
Secara praktis minapolitan dapat diterjemahkan sebagai berikut, pertama
merupakan kawasan dimana core activitiesnya adalah kegiatan perikanan baik
tangkap maupun budidaya, kedua bagian dari pusat
pertumbuhan/pengembangan wilayah, ketiga simpul kegiatan ekonomi yang
dapat meningkatkan added value, memberikan kesempatan kerja dan
pendapatan, keempat memiliki keterkaitan mata rantai ekonomi hulu hilir, dan
kelima sebagai basis dalam mengembangkan sarana dan prasarana.
Sebagai sebuah kawasan yang khas wilayah pengembangan kawasan
minapolitan mempunyai karakteristik yang membedakan dengan wilayah diluar
kawasan pengembangan. Karakteristik tersebut seperti diuraikan dalam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor
KEP.18/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Minapolitan, antara lain :
1. Terdiri dari sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan dan
mempunyai multiplier effect terhadap perekonomian di dalam dan di luar
kawasan;
2. Mempunyai keanekaragaman kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa
pelayanan, kesehatan, dan sosial yang saling mendukung; dan
3. Mempunyai sarana dan prasarana memadai sebagai pendukung
keanekaragaman aktivitas ekonomi sebagaimana layaknya sebuah kota.