Daya Dukung lahan (skripsi dan tesis)

Meningkatnya jumlah penduduk membawa konsekuensi logis berupa
meningkatnya kebutuhan akan ruang. Fenomena ini akan berdampak pada
peningkatan tekanan terhadap lahan misalkan berupa degradasi dan konversi
lahan. Berkaitan dengan daya dukung lahan yang diartikan sebagai suatu ukuran
jumlah individu dari suatu spesies yang dapat didukung oleh lingkungan tertentu
(Manik, 2003), untuk menjamin fungsi lahan dalam menyokong kehidupan
manusia seperti yang disebutkan dalam definisi mengenai daya dukung lahan
tetap berjalan secara optimal perlu adanya perencanaan tata guna lahan.
Menurut Hardjowigeno dan Widiatmaka (2007) perencanaan tata guna lahan
diperlukan karena :
1. Tidak seimbangnya antara permintaan dengan ketersediaan lahan.
Lahan sebagai sumberdaya alam yang hampir tidak dapat diperbaharuhi (non
renewable) ketersediaannya sangat terbatas apabila dibandingkan dengan
pertambahan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat segala
aktivitasnya.
2. Adanya potensi konflik penggunaan lahan
Peningkatan pembangunan disegala sektor dapat meningkatkan persaingan
penggunaan ruang (lahan).
3. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya dapat
menyebabkan kerusakan lahan (tidak sesuai dengan azas kesesuaian lahan).
4. Konversi lahan dari lahan produktif (pertanian) yang subur ke peruntukan non
pertanian.
Konsep daya dukung lahan dapat dianalisis salah satunya dalam konteks
lahan pertanian. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 bahwa metoda perhitungan daya dukung lahan adalah dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan bagi penduduk yang hidup
di suatu wilayah. Dengan metoda perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dapat diketahui gambaran umum apakah daya dukung
lahan suatu wilayah dalam keadaan surplus atau defisit. Dikatakan surplus
apabila ketersediaan lahan masih dapat mencukupi kebutuhan akan produksi
hayati dan sebaliknya defisit apabila lahan yang ada sudah tidak dapat
memenuhi akan produksi hayati di suatu wilayahDaya Dukung lahan
Meningkatnya jumlah penduduk membawa konsekuensi logis berupa
meningkatnya kebutuhan akan ruang. Fenomena ini akan berdampak pada
peningkatan tekanan terhadap lahan misalkan berupa degradasi dan konversi
lahan. Berkaitan dengan daya dukung lahan yang diartikan sebagai suatu ukuran
jumlah individu dari suatu spesies yang dapat didukung oleh lingkungan tertentu
(Manik, 2003), untuk menjamin fungsi lahan dalam menyokong kehidupan
manusia seperti yang disebutkan dalam definisi mengenai daya dukung lahan
tetap berjalan secara optimal perlu adanya perencanaan tata guna lahan.
Menurut Hardjowigeno dan Widiatmaka (2007) perencanaan tata guna lahan
diperlukan karena :
1. Tidak seimbangnya antara permintaan dengan ketersediaan lahan.
Lahan sebagai sumberdaya alam yang hampir tidak dapat diperbaharuhi (non
renewable) ketersediaannya sangat terbatas apabila dibandingkan dengan
pertambahan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat segala
aktivitasnya.
2. Adanya potensi konflik penggunaan lahan
Peningkatan pembangunan disegala sektor dapat meningkatkan persaingan
penggunaan ruang (lahan).
3. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya dapat
menyebabkan kerusakan lahan (tidak sesuai dengan azas kesesuaian lahan).
4. Konversi lahan dari lahan produktif (pertanian) yang subur ke peruntukan non
pertanian.
Konsep daya dukung lahan dapat dianalisis salah satunya dalam konteks
lahan pertanian. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 bahwa metoda perhitungan daya dukung lahan adalah dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan bagi penduduk yang hidup
di suatu wilayah. Dengan metoda perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dapat diketahui gambaran umum apakah daya dukung
lahan suatu wilayah dalam keadaan surplus atau defisit. Dikatakan surplus
apabila ketersediaan lahan masih dapat mencukupi kebutuhan akan produksi
hayati dan sebaliknya defisit apabila lahan yang ada sudah tidak dapat
memenuhi akan produksi hayati di suatu wilayah