Selama ini, model ekonomi dalam penghindaran pajak lebih mengacu pada model yang dikemukakan oleh Allingham dan Sandmo (1972) dalam Luttmer dan Singhal (2014), bahwa wajib pajak akan selalu mementingkan diri sendiri dan berupaya menghindari pajak dengan membandingkan 2 (dua) hal, yaitu antara seberapa besar manfaat yang diperoleh dari menghindari pajak dengan seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menghindarinya , termasuk didalamnya biaya sanksi dan lainnya jika penghindaraannya diketahui oleh pemerintah. Dalam 55 model ini, varibel kunci yang berpengaruh terhadap penghindaran pajak adalah tarif pajak, probabilitas deteksi dan sanksi pajak. Ketiga faktor ini hanya meliputi aspek penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Penekanan aspek lainnya yang kemudian mulai berkembang di sejumlah negara adalah aspek moral wajib pajak. Aspek ini lebih menekankan pada kepatuhan sukarela, penciptaan norma dan kepatuhan sosial yang diyakini oleh para otoritas pajak sebagai aspek yang terpenting dalam menentukan kepatuhan pajak. Menurut Luttmer dan Singhal (2014), moral pajak pada dasarnya merupakan seperangkat motivasi yang mendasari kepatuhan pajak. Moral pajak terkait dengan (penciptaan) rasa bersalah atau rasa malu jika tidak membayar pajak, sebaliknya, rasa bangga membayar pajak dan pembangunan moral pajak lainnya. Identifikasi hal-hal yang membentuk moral pajak berperan penting dalam memahami preferensi individu sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan. Terdapat 5 (lima) faktor yang membentuk moral pajak, bersifat tidak saling ekslusif, sehingga dapat cenderung saling tumpang tindih dan berinteraksi satu sama lain, yaitu motivasi intrinsik, timbal balik, pengaruh relasi dan sosial, budaya (norma jangka panjang) dan pengetahuan
