Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations”,an electronic series, pada Chapter II, part II: Of Taxes (p:676-678), sebagaimana juga dikemukakan kembali oleh Kabinga, et,all (2016) dalam Principles of Taxation, menjelaskan bahwa pada dasarnya Adam Smith telah mengembangkan 4 (empat) prinsip perpajakan yang adil, yaitu prinsip Equity, prinsip Certainty, prinsip Convenience dan prinsip Cost-effectiveness.
.1. Prinsip Keadilan (equity)
Terkait dengan keadilan, Adam Smith mengemukakan sebagai berikut : “The subjects of every state ought to contribute towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which they respectively enjoy under the protection of the state…” Pada prinsipnya, setiap warga negara sedapat mungkin harus berkontribusi kepada negara, secara proporsional sebanding dengan kemampuan masingmasing, sebanding dengan seberapa banyak orang mendapat manfaat dari perlindungan negara dan hidup dalam masyarakat. Para pembayar pajak seperti para pemegang saham. Pemegang saham yang lebih besar dalam sebuah perusahaan berkontribusi lebih banyak sementara pemegang saham yang lebih kecil berkontribusi lebih sedikit. Prinsip ini menurut Kabinga et all (2016), juga menyangkut keadilan vertikal dan keadilan horzontal. Keadilan vertikal mengandung prinsip bahwa wajib pajak dengan penghasilan yang lebih tinggi harus menanggung pajak yang lebih tinggi, dibandingkan dengan wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah. Keadilan horizontal mengandung prinsip 48 bahwa wajib pajak dengan penghasilan yang sama, dalam keadaan serupa dan membeli barang yang sama, harus membayar jumlah pajak yang sama. Prinsip ini juga dikenal dengan prinsip proporsional atau prinsip progresif.
2. Prinsip Kepastian (certainty)
Terkait dengan kepastian, Adam Smith mengemukakan sebagai berikut : “The tax which each individual is bound to pay, ought to be certain and not arbitrary. The time of payment, the manner of payment, the quantity to be paid, ought all to be clear and plain to the contributor, and to every other person.…” Pada prinsipnya, pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak harus pasti dan tidak sewenang-wenang. Kepastian ini meliputi waktu pembayaran, cara pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan harus jelas bagi setiap wajib pajak. Peraturan perpajakan harus mampu menjamin kepastian dan menghindari tindakan sewenang-wenang dari petugas pajak.
3. Prinsip Kenyamanan dan Kemudahan (convenience and simplicity)
Terkait dengan kenyamaman, Adam Smith mengemukakan sebagai berikut: “Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it…” Pada prinsipnya bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan cara yang nyaman dan tidak menyulitkan wajib pajak. Prinsip ini juga menjamin pelaksanaan pembayaran dengan cara yang mudah dan pada saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
4. Prinsip Efektivitas Biaya (cost-effectiveness)
Terkait dengan efektivitas biaya, Adam Smith mengemukakan sebagai berikut: “Every tax ought to be so contrived, as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible, over and above what it brings into the public treasury of the state…” Pada prinsipnya bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam pemungutan pajak dan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya hendaknya seminimum mungkin. Terdapat 4 (empat) kondisi yang tidak mencerminkan prinsip efektivitas biaya. Pertama, semakin banyak biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak, maka semakin sedikit penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan. Kedua, pengenaan pajak yang terlalu tinggi, justru akan mengurangi penerimaan pajak dari waktu ke waktu. Ketiga, tarif pajak yang merusak akan mendorong penggelapan pajak. Keempat, prosedur pembayaran pajak yang rumit dan membebani waktu wajib pajak sehingga mengurangi efisiensi ekonomi
