Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas pelaporan perusahaan adalah melalui pengungkapan. Menurut Hendriksen dan Breda (1997), pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal dalam pasar modal yang efisien. Evans (2003) yang dikutip oleh Suwardjono (2010), mengartikan pengungkapan sebagai berikut: “Disclosure means supplying information in the financial statements, including the statement themselves, the notes to the statements, and the supplementary disclosures associated with the statements. It does not extend to public or private statement made by management or information provided outside the financial statements.” Dengan demikian, informasi yang dihasilkan harus lengkap, jelas, dan merepresentasikan kejadian–kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Evans membatasi pengertian pengungkaan hanya pada hal–hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media massa lain serta informasi lain di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
