Mulyadi (2002: 184) mendefinisikan dewan direksi merupakan dewan yang berguna untuk membentuk suatu kewajiban, larangan, dan sangsi yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya. Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka pendek maupun jangka panjang. Peningkatan ukuran dewan direksi akan memberikan manfaat bagi perusahaan karena tercipta network dengan pihak luar perusahaan dan menjamin ketersediaan sumberdaya Ukuran dewan direksi dapat diukur dengan menggunakan rumus: Ukuran dewan direksi = jumlah dewan direksi……………………………………….(1)
