Perbankan Kinerja dalah tingkat pencapaian hasil atau pelaksanaan tugas tertentu, dalam mewujudkan sasaran, tujuan, nilai dan visi suatu organisasi, kinerja perusahaan adalah tingkat pencapaian hasil dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiaban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggunjawabkan. Kinerja bank sangat penting untuk setiap Stakeholders bank yaitu Manajemen bank, Nasabah, Mitra bisnis dan Pemerintah dalam pasar keuangan yang kompetitif. Menurut Irham Fahmi (2012:2), kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menilai sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan – aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Untuk melakukan penilaian kinerja ini menggunakan rasio-rasio keuangan yang nantinya akan memberikan indikasi bagi manajemen mengenai penilaian investor terhadap kinerja perusahaan dan prospeknya di masa yang akan datang. Rasio yang umum digunakan untuk melakukan penelitian kinerja keuangan antara lain ROA. ROA adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memeperoleh (laba) secara keseluruhan. menurut Mudrajad Kuncoro (2002: 570), selain merupakan ukuran profitabilitas bank ROA sekaligus meerupakan indikator efisiensi manajerial bank yang mengindikasikan kemampuan manajemen dalam mengelolah aset-asetnya untuk memperoleh keuntungan. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni SE No. 1324DPNP tanggal 25 Oktober 2011, ketentuan untuk ROA minimal yang ideal bagi bank adalah 1.5 %. Artinya bahwa jika bank memperoleh keuntungan dibawah nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maka bank tersebut dinyatakan masih belum optimal dalam mengelolah asetnya.
