Menurut Gitman (2003), Dividend Payout Ratio merupakan indikasi atas persentase jumlah pendapatan yang diperoleh yang didistribusikan kepada pemilik atau pemegang saham dalam bentuk. Sedangkan menurut Bambang Riyanto (2008:623), prosentase dari pendapatan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen kas disebut dividend payout ratio. Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dividend payout ratio adalah prosentase keuntungan tahunan yang dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai. Selain itu juga, digunakan untuk penentuan jumlah keuntungan yang dapat ditahan perusahaan sebagai sumber pendanaan dalam kaitannya dengan kegiatan operasionalisasi perusahaan
