Arah pembangunan ditujukan guna menyiapkan sumberdaya manusiamanusia handal. Sumber daya manusia handal disamping memiliki kemampuan
pengetahuan dan ketrampilan, juga memiliki kemampuan berasosiasi.
Kemampuan berasosiasi dapat dipandang sebagai aset hubungan antar manusia
yang memberikan manfaat sosial bagi manusia yang berinteraksi. Aset seperti
inilah yang disebut sebagai modal sosial. Uphoff (1999) menyatakan bahwa
modal sosial adalah akumulasi aset berbagai jenis kognitif sosial, psikologis,
budaya, institusi, dan perilaku yang saling menguntungkan. Modal sosial
menggambarkan perilaku yang produktif bagi orang lain maupun dirinya sendiri.
Hal lain, modal sosial juga mengacu pada potensi kelompok atau antar kelompok
dengan memunculkan sumberdaya yang produktif. Oleh karenanya, terminalogi
istilah modal bukan saja mengacu pada modal manusia, modal alam, modal
ekonomi, dan modal fisik tetapi juga modal sosial sebagai kekuatan dalam
pembangunan.
Istilah modal sosial pertama kali dikemukakan pada tahun 1916 oleh Linda
Hanifan (Aghajanian, 2012) yang menyatakan bahwa, modal sosial merupakan
sesuatu yang nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat seperti persekutuan,
simpati, hubungan sosial antar individu, hubungan sosial dalam keluarga, dan
kehidupan bermasyarakat yang membentuk suatu unit sosial. Makna modal
sosial ini mengacu pada kekuatan hubungan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat baik individu maupun kelompok. Kekuatan hubungan sosial
tercermin dari perilaku baik, rasa bersahabat, saling simpati, hubungan baik dan
kerjasama yang erat di antara individu dalam keluarga untuk membentuk suatu
kelompok sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Kushandajani, 2006).
Pengertian modal sosial ditelusuri lebih luas oleh sosiolog Pierre Bourdieu
(Ottebjer, 2005) pada tahun 1986 dengan memberikan pengertian modal sosial
sebagai agregat sumber daya potensial yang terkait dalam suatu jaringan ataupun
hubungan timbal balik yang saling memberikan penguatan di dalam suatu
kelembagaan. Penekanan modal sosial terletak pada keseimbangan jaringan oleh
adanya hubungan, kesadaran melakukan hubungan timbal balik, dan pengakuan
dari individu anggota dalam jaringan tersebut (Magliola, 2005). Dipertegas oleh
Kushandajani (2006) bahwa, keseluruhan sumber daya baik aktual maupun
potensial yang terkait dengan kepemilikan jaringan dalam hubungan kelembagaan
serta didasarkan pada saling kenal dan saling mengakui dipandang sebagai modal
sosial dalam masyarakat. Dua komponen penting modal sosial yaitu (1) adanya
sumber daya yang dihubungkan dengan anggota kelompok dan jaringan sosial dan
(2) adanya kesadaran dan pengakuan yang saling bersama diantara anggota
kelompok dan jaringan sosial (Siisiäinen, 2000).
Konsep modal sosial ditelaah lebih lanjut oleh Coleman (1990) yang
memberikan pengertian modal sosial atas dasar fungsinya. Modal sosial bukan
entitas tunggal tetapi berbagai entitas yang berbeda dengan dua unsur yang sama.
Pengertian modal sosial tersebut menyiratkan bahwa, kedua unsur yang sama
tersebut akan bergabung dalam satu struktur sosial guna menfasilitasi aktivitas
bersama. Melalui kekuatan aspek struktur sosial memungkinkan individu yang
berinteraksi akan menciptakan nilai-nilai baru untuk mencapai kepentingan
bersama dari pihak-pihak yang melakukan hubungan (Coleman, 1988).
Terdapat dua hal penting dari aspek struktur sosial (Kushandajani, 2006)
yaitu (1) aspek struktur sosial yang menciptakan pengukuhan dalam sebuah
jaringan sosial sehingga membuat setiap orang saling berhubungan. Adanya
pengukuhan dalam jaringan sosial menuntut setiap orang dalam jaringan tersebut
harus melaksanakan kewajiban dan menerima sanksi (2) struktur sosial yang
teratur dalam wadah organisasi sosial untuk mencapai tujuan bersama.
Dikemukakan pula oleh Lin (1999) bahwa, setiap individu dapat menggunakan
sosio struktural atas dasar kepercayaan, norma, dan sanksi dengan cara diskusi
untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Coleman (1990) mengidentifikasi modal sosial dalam beberapa bentuk
modal sosial yaitu kewajiban, harapan, saluran informasi, norma dan sanksi yang
efektif, hubungan kewenangan, dan organisasi sosial. Kewajiban dan harapan
timbul dari rasa percaya, adanya arus informasi yang lancar di dalam struktur
sosial, dan adanya norma-norma yang harus ditaati dengan sanksi yang jelas.
Selanjutnya, Putnam (1995) mengartikan modal sosial sebagai hubungan antara
individu-individu, jaringan sosial, norma-norma timbal balik, kepercayaan, dan
difasilitasi oleh adanya koordinasi dan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Modal sosial bukan sebatas hubungan interaksi yang melibatkan faktor perilaku
orang tertentu saja, tetapi juga dapat melibatkan individu dalam kelompokkelompok yang membentuk suatu jaringan sosial (Putnam, 1995). Hal ini berarti
bahwa, modal sosial mencirikan dua dimensi yaitu (1) komponen struktural
terdiri dari jaringan sosial, assoasiasi, partisipasi dan (2) komponen kognitif
terdiri dari norma bersama, kepercayaan, hubungan timbal balik (Wu at al., 2012).
Definisi modal sosial oleh Putnam (1995) mengacu pada tiga komponen
yaitu (1) jaringan sosial sehingga memungkinkan terjadinya koordinasi dan
komunikasi, (2) kepercayaan sehingga berimplikasi pada saling percaya dalam
kehidupan bermasyarakat, dan (3) norma-norma yang saling berbagi diantara
kelompok dalam jaringan sosial sehingga memungkinkan kesatuan peraturan dan
sanksi. Di antara tiga komponen modal sosial tersebut, komponen kepercayaan
sebagai komponen penting dari norma-norma yang dibangun dari jaringan sosial
(Qianhong, 2004). Hal yang sama juga dinyatakan oleh Coleman (1990) bahwa
sebuah kelompok ada kepercayaan yang luas dan lebih dipercaya mampu
mencapai produktivitas yang tinggi dibandingkan kelompok yang tidak memiliki
kepercayaan yang luas. Oleh karenanya inti daripada modal sosial adalah
kepercayaan yang didasarkan oleh norma-norma yang timbal balik secara umum
(Van schaik, 2002). Pentingnya faktor kepercayaan dipertegas pula oleh
Siisiäinen (2000) bahwa kepercayaan menciptakan dasar untuk “berani timbal
balik” dan akan mewujudkan jaringan sosial dan asosiasi dalam suatu kelompok.
Hal yang sama, dikemukakan oleh Woolcock and Narayan (1999) bahwa ciri
penting modal sosial adalah kepercayaan dan hubungan timbal balik yang
dibangun dalam proses interaksi tersebut.
Fukuyama (1997) mendefinisikan modal sosial secara sederhana sebagai
keberadaan tertentu suatu set nilai-nilai atau norma bersama diantara anggota
kelompok yang memungkinkan adanya kerjasama diantara mereka. Penekanan
modal sosial terletak pada norma-norma yang terbagi diantara kelompokkelompok masyarakat yang sama. Modal sosial akan menjadi semakin kuat
apabila dalam satu masyarakat berlaku norma saling balas membantu dan
kerjasama yang kompak melalui suatu ikatan jaringan hubungan kelembagaan
sosial. Selanjutnya, dikemukakan pula bahwa, jika anggota kelompok datang
untuk mengharapkan bahwa orang lain akan berperilaku jujur dan terpecaya, maka
mereka akan datang untuk percaya satu dengan lainnya. Faktor kepercayaan
memegang peranan penting dalam modal sosial. Durlauf (2002) mengemukakan
bahwa, faktor kepercayaan sebagai pelumas yang membuat kelompok berjalan
lebih effisien.
Inayah (2012) menyatakan bahwa norma-norma bersama yang dianut oleh
individu dalam kelompok akan membentuk suatu jaringan yang memungkinkan
effisien dan effektifnya koordinasi dan kerjasama dalam pencapaian keuntungan
dan kebajikan bersama. Selanjutnya rangkaian koordinasi dan kerjasama dalam
jaringan sosial tersebut diibatkan sebagai lem pengikat antar individu yang
berinteraksi (Bank Dunia, 1999). Adanya koordinasi dan kerjasama mewujudkan
pencapaian tujuan bersama, oleh karenanya modal sosial bersifat produktif yaitu
menfasilitasi aktivitas individu atau kelompok untuk mencapai tujuan akhir
(Coleman, 1988).
Berbagai pendapat ahli menyiratkan bahwa modal sosial adalah sumber
daya sosial untuk aksi kolektif. Aksi kolektif menyiratkan bahwa modal sosial
tidak hanya dibangun oleh satu individu, melainkan terletak pada individu-
individu yang tumbuh dalam suatu kelompok untuk berasosiasi sebagai bagian
penting dari nilai-nilai yang dipegangnya. Modal sosial akan bergantung pada
kapasitas yang ada dalam kelompok untuk membangun sejumlah asosiasi beserta
jaringan sosialnya untuk menciptakan hubungan sosial
