Kategori Gratifikasi (skripsi dan tesis)

KPK (2014) mengelompokkan gratifikasi ke dalam dua kategori, yaitu: 1) Gratifikasi yang dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap: a) Hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. b) Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut. c) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. d) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. e) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan. f) Segala bentuk pemberian kepada pejabat yang diduga berhubungan dengan jabatannya. 2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang tidak dianggap suap dan boleh diterima oleh pejabat: a) Pemberian berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis. b) Pemberian berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. c) Hadiah langsung atau undian, voucher point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. d) Hadiah yang diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. e) Bunga atau keuntungan lainnya dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. f) Hadiah yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimanya. g) Pemberian lainnya yang tidak terkait dengan jabatan dan tidak mempunyai konflik kepentingan