Gratifikasi mempunyai makna yang netral, yakni tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum. Gratifikasi dianggap ilegal apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (KPK, 2014). Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Yang nilainya Rp. 10.000.000,- atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. 2) Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,-, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Selanjutnya dalam pasal 12C menyebutkan ketentuan dalam pasal 12B tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
KPK akan memutuskan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau negara paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima. Penyelenggara negara atau pegawai negeri berkewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Aturan yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara rinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pegawai negeri, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan pejabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, istri, anak, cucu, orang tua, nenek atau kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu, seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa. Selanjutnya dalam pasal 8 disebutkan, larangan menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, apabila ia mengetahui atau patut dapat menduga pihak yang memberi mempunyai maksud yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaannya
