Audit Investigasi (skripsi dan tesis)

Audit investigatif merupakan sebuah kegiatan sistematis dan
terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui atau diindikasinya
sebuah peristiwa atau kejadian atau transaksi yang dapat memberikan
cukup keyakinan serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi
pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah
diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan (Pusdiklatwas,
2008). Audit investigasi dilakukan sebagai tindakan represif untuk
menangani fraud yang terjadi.
1) Tujuan Audit Investigatif
Tujuan utama dari audit investigatif bukan untuk mencari siapa
pelakunya, namun menekankan pada bagaimana kejadian sebenarnya
(search the truth), setelah kejadian sebenarnya terungkap, secara
otomatis pelaku fraud akan didapat (Sukanto, 2009).
2) Tahapan Audit Investigatif
Proses audit investigatif mencangkup sejumlah tahapan, yaitu
sebagai berikut (Pusdiklatwas, 2008):
(a) Penelaahan Informasi Awal
(1) Sumber informasi. Informasi awal sebagai dasar penugasan
audit investigatif berasal dari berbagai sumber, misalnya
media massa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
penegak hukum dan lain-lain.
(2) Mengembangkan hipotesis awal. Hipotesis awal disusun
untuk menggambarkan perkiraan suatu tindak kecurangan
itu terjadi. Hipotesis awal dikembangkan untuk menjawab
mengenai apa, siapa, di mana, bilamana, dan bagaimana
fraud terjadi.
(3) Menyusun hasil telaahan informasi awal. Hasil penelaahan
informasi awal dituangkan dalam bentuk “Resume
Penelaahan Informasi Awal” sehingga tergambar secara
ringkas mengenai gambaran umum organisasi, indikasi
bentuk-bentuk penyimpangan, besarnya estimasi potensi
nilai kerugian negara yang terindikasi, hipotesis, pihakpihak yang diduga terkait, rekomendasi penanganan
(4) Keputusan pelaksanaan audit investigatif. Didasarkan dari
apa yang diinformasikan dan tidak mempermasalahkan
siapa yang menginformasikan. Namun fraud audit dapat
dilakukan apabila telah ada suatu prediksi yang valid, yaitu
keadaan-keadaan yang menunjukkan bahwa fraud telah,
sedang, dan atau akan terjadi.
3) Perencanaan Audit Investigatif
(a) Penetapan sasaran, ruang lingkup dan susunan tim. Sasaran
dan ruang lingkup audit investigatif ditentukan berdasarkan
informasi awal.
(b) Penyusunan program kerja. Untuk menyusun langkah-langkah
kerja audit perlu memahami kegiatan yang akan diaudit.
(c) Jangka waktu dan anggaran biaya. Jangka waktu audit
disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam Surat
Tugas Audit. Adapun anggaran biaya audit direncanakan
seefisien mungkin tanpa mengurangi pencapaian tujuan audit.
(d) Perencanaan Audit Investigatif dengan metode SMEAC.
Model perencanaan SMEAC menggunakan pendekatan
terstruktur yang mencangkup semua elemen dasar dalam
pelaksanaan satu operasi dan dapat pula digunakan sebagai
kerangka untuk mengembangkan perencanaan yang lebih
detail untuk memenuhi kondisi tertentu. SMEAC merupakan
singkatan dari lima kata yang dirancang dalam proses
perencanaan penugasan investigasi yaitu Situation, Mission,
Execution, Administration & Logistics, Communication.
4) Pelaksanaan Audit Investigatif
(a) Pembicaraan Pendahuluan. Pelaksanaan audit investigatif
didahului dengan melakukan pembicaraan pendahuluan
dengan pimpinan auditan dengan maksud untuk: menjelaskan
tugas audit, mendapatkan informasi tambahan dari auditan
dalam rangka melengkapi informasi yang telah diperoleh serta
menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran
pelaksanaan audit.
(b) Pelaksanaan program kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan program kerja audit investigatif yaitu:
perolehan bukti dokumen, jenis bukti atau dokumen, cara
memperoleh bukti berbasis dokumen serta
mendokumentasikan hasil analisis dokumen.
(c) Penerapan teknik audit investigatif. Untuk mengumpulkan
bukti-bukti pendukung maka auditor dapat menggunakan
teknik-teknik dalam pelaksanaan audit keuangan yaitu
prosedur analitis, menginspeksi, mengonfirmasi, mengajukan
pertanyaan, menghitung, menelusuri, mencocokan dokumen,
mengamati, pengujian fisik serta teknik audit berbantu
komputer.
(d) Melakukan observasi dan pengujian fisik. Teknik-teknik yang
biasa dilakukan pada audit investigatif yaitu: wawancara,
mereview laporan-laporan yang dapat dijadikan rujukan,
berbagai jenis analisis terhadap dokumen atau data, pengujian
teknis atas suatu objek, perhitungan-perhitungan, review
analitikal, observasi dan konfirmasi.
(e) Mendokumentasikan hasil observasi dan pengujian fisik. Halhal yang harus diperhatikan dalam pendokumentasian yang
baik dalam kegiatan investigasi yaitu penyimpanan dokumen
pada arsip tersendiri serta pemisahan dokumen atau bukti
untuk tiap kejadian hasil observasi dan pengujian fisik.
(f) Melakukan wawancara. Wawancara yang baik mencangkup
pemahaman atas: tujuan dan sasaran melakukan wawacara,
unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan, mengkaji
bukti yang dibutuhan, mengajukan pertanyaan yang tepat
sebelum wawancara, sadar akan pendapat dan prasangka, serta
menyusun kerangka wawancara.
(g) Menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan
untuk menegaskan ketepatan informasi yang diberikan pihak
oleh pihak yang diwawancarai.
(h) Pendokumentasian dan evaluasi kecukupan bukti.
Pendokumentasian bukti harus dapat menjawab hal-hal
berikut: gambaran posisi kasus, siapa yang dirugikan, siapa
yang menjadi pelaku, kapan, di mana dan apa tuntutannya,
serta kegiatan apa yang diinvestigasi.
5) Pelaporan Audit Investigatif
Penyusunan laporan merupakan tahap akhir dari kegiatan audit
investigatif. Laporan audit investigatif disampaikan pada pihakpihak yang berkepentingan untuk:
(a) Dalam rangka melakukan kerjasama antara unit pengawasan
internal dengan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti
adanya indikasi terjadinya fraud.
(b) Memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek
yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku