Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti
luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum
di dalam atau di luar pengadilan (Tuanakotta, 2010: 4). Akuntansi
forensik dapat diterapkan di sektor publik maupun swasta, sehingga
apabila memasukkan pihak yang berbeda maka akuntansi forensik
menurut D. Larry Crumbey dalam Tuanakotta (2010: 5) mengemukakan
bahwa secara sederhana akuntansi forensik dapat dikatakan sebagai
akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, atau akuntansi yang tahan uji
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan yudisial, atau tinjauan administratif. Definisi dari Crumbey
menekankan bahwa ukuran dari akuntansi forensik adalah ketentuan
hukum dan perundang-undangan, berbeda dari akuntansi yang sesuai
dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Akuntansi
forensik didefinisikan sebagai analisis akuntansi yang dapat mengungkap
penipuan, yang mungkin sangat cocok untuk presentasi di pengadilan.
Analisis semacam itu akan menjadi dasar untuk resolusi diskusi,
perdebatan, dan perselisihan. Seorang akuntan forensik menggunakan
pengetahuannya tentang akuntansi, studi hukum, investigasi dan
kriminologi untuk mengungkap fraud, menemukan bukti dan selanjutnya
bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan jika dibutuhkan (Ramaswamy,
2007).
Berdasarkan pengertian akuntansi forensik dari berbagai sumber di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan
penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam penyelesaian masalah hukum
baik di dalam dan di luar pengadilan. Istilah akuntansi forensik dalam
definisi tersebut dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk
audit dan auditing. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah
akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan
adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa
yang dilaporkan. Jadi, akuntansi forensik memayungi segala macam
kegiatan akuntansi untuk kepentingan hukum.
Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan paling
sederhana antara akuntansi dan hukum (misalnya dalam pembagian harta
gono-gini). Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan yaitu
audit sehingga model akuntansi forensiknya direpresentasikan dalam tiga
bidang. (Tuanakotta, 2010: 19)
Selain itu ada cara lain dalam melihat akuntansi forensik menurut
Tuanakotta dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif yaitu dengan menggunakan Segitiga Akuntansi Forensik.
Pada sektor publik maupun swasta akuntansi forensik berurusan
dengan kerugian. Pada sektor publik negara mengalami kerugian negara
dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta kerugian
juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan. Titik pertama
dalam segitiga adalah kerugian. Adapun perbuatan melawan hukum
menjadi titik kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada
yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian. Titik ketiganya adalah
hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.
Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum
merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung
besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. Jadi, Segitiga
Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin
hukum, akuntansi dan auditing
