Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Menurut Tuanakotta (2010: 4) akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Dalam penelitian Rezaee, et al.,(2004) akuntansi forensik dapat diartikan sebagai praktik pengumpulan data yang ketatdan analisis dibidang dukungan litigasi, konsultasi, pakar kesaksian dan penipuan. Curtis, (2008) mengungkapkan bahwa akuntansi forensik merupakan aplikasi dari tugas akuntansi untuk pembuktian melalui aksi pengidentifikasian, merekam, menetapkan, pengadilan, pemilahan, pelaporan dan verifikasi data keuangan masa lalu atau kegiatan akuntansi lainnya untuk menyelesaikan sengketa hukum. Menurut Heitger & Heitger, (2008) akuntansi forensik mencakup deteksi penipuan dan pencegahan, dukungan litigasi dan saksi ahli serta layanan investigasi lainnya. Sedangkan menurut Crumbley dalam Tuanakotta (2010: 5) akuntansi forensik merupakan akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum atau akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan maupun peninjauan yudisial termasuk tinjauan administratif.

Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam arti luas termasuk auditing pada masalah hukum, yang mengumpulkan data, menganalisis bidang dukungan litigasi, konsultasi pakar kesaksian, penipuan, pendeteksian dan pencegahan penipuan, serta layanan investigasi lainnya yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Menurut Tuanakotta (2010: 18) Akuntansi forensik merupakan gabungan dari tiga bidang ilmu yaitu akuntansi, audit dan hukum. Bidang akuntansi sendiri berkaitan dengan kegiatan menghitung besarnya harta yang diperebutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk bidang Audit digunakan sebagai salah satu pendukung dalam menanggapi temuan, tuduhan dan keluhan berkaitan dengan masalah hukum dan akuntansi yang dipersoalkan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Sementara bidang hukum sangat erat kaitannya dengan standar akuntansi dan undang-undang dalam suatu negara,yang merugikan dan melawan hukum yang berlaku.