Menurut Jogiyanto Hartono (2013:282) bahwa: “Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat Mengklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain). Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm), penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.” Menurut Brigham & Houston (2010:4) pengertian ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total aset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain.”
Menurut Bambang Riyanto (2011:313), definisi ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan pada total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata penjualan.” Ukuran perusahaan menurut Niresh & Velnampy (2014) adalah sebagai berikut: “The amount and variety of production capacity or the amount and variety of services a firm can provide concurrently to its customers.” Berdasarkan beberapa definisi tersebut maka sampai pada pemahaman penulis bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala yang menentukan besar kecilnya perusahaan yang dapat dilihat dari jumlah dan keragaman hasil produksi, jumlah dan keragaman jasa, nilai equity, nilai penjualan, jumlah karyawan dan nilai total aktiva yang merupakan variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk organisasi
