Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
mempunyai peran penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani
yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan
bermoral tinggi, yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Semua itu dalam rangka
mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Manajemen
kepegawaian Negara adalah proses dan prosedur tertentu di bidang
kepegawaian yang mencakup kegiatan penerimaan, penempatan,
penggajian, promosi, penilaian kinerja, dan pemberhentian Pegawai Negeri
di lingkungan instansi Pemerintah (Suradji, 2006).
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara,
pemerintahan, dan pembangunan. Seseorang harus berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil agar dapat diangkat dalam jabatan structural dan harus
memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan. Calon Pegawai Negeri Sipil
tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural Penetapan organisasi eselon V a dilakukan secara selektif antara lain dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi, rentang kendali, kondisi geografis,
dan karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan yang berhubungan
langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan eselon V a
sebagaimana dimaksud di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian arah
pengembangan karir ditetapkan pola dasar karir dengan keputusan presiden.
Pola dasar karir merupakan pedoman yang memuat teknik dan metode
penyusunan pola karir dengan menggunakan unsur-unsur antara lain
pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, masa kerja, pangkat,
golongan ruang, dan tingkat jabatan. Setiap pimpinan instansi wajib
menyusun dan menetapkan pola karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
masing-masing berdasarkan pola dasar karir
