Audit Delay (skripsi dan tesis)

Audit delay atau bisa disebut juga audit report lag sering terjadi dalam
perusahaan besar maupun perusahaan kecil yang bisa di karenakan oleh buruknya isi laporan keuangan. Audit delay atau audit report lag adalah selisih waktu antara berakhirnya tahun fiskal dengan tanggal diterbitkannya laporan audit.
Menurut Aryati dan Theresia dalam Iskandar dan Trisnawati (2010:177)
audit delay adalah :
“Rentang waktu pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan, diukur
berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan
auditor independen atas audit laporan keuangan tahunan perusahaan, sejak
tanggal tutup tahun buku perusahaan yaitu 31 Desember sampai tanggal
yang tertera pada laporan auditor independen yang didefinisikan sebagai
audit report lag”.
Menurut Widati & Septy (2008:175) audit delay merupakan lamanya waktu
penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Audit delay inilah yang dapat mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat ketidak pastian keputusan yang berdasarkan informasi yang dipublikasikan. Keterkaitan lamanya waktu yang dibutuhkan akuntan publik untuk menyelesaikan proses pengauditan hingga penyajian opininya atas laporan keuangan tahunan, merupakan faktor utama yang dapat mempengaruhi proses penyajiannya ke publik, di bawah ketentuan batas waktu yang telah ditentukan.
Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari
tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit
(Halim, 2000) dalam Bustamam dan Kemal (2010: 112). Utami (2006) juga
mengemukakan pengertian audit delay yaitu lamanya waktu penyelesaian audit terhitung mulai dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit tersebut.
Arens, Elders, dan Beasley dalam buku Jasa Audit dan Assurance dengan
ahli bahasa Amir Abadi Jusuf (2011:152) menyatakan dalam pengauditan atas
laporan keuangan, klien biasanya menginginkan pengauditan diselesaikan dalam satu sampe tiga bulan setelah penutupan periode pembukuan. Bapepam baru-baru ini mengharuskan perusahaan-perusahaan publik melaporkan laporan keuangan yang telah di audit kepada Bapepam-LK 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
Menurut Ashton et al (1997) dalam Halim (2007) Audit delay adalah
lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diselesaikan laporan auditor independen.”
Menurut Ashton et.al (1997) dalam Andi Kartika (2009: 3) Audit delay
adalah lamanya waktu penyelesaian audit dari akhir tahun fiscal perusahaan
sampai tanggal laporan audit dikeluarkan. Audit delay inilah yang dapat
mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan, sehingga akan
berpengaruh terhadap tingkat ketidak pastian keputusan yang berdasarkan
informasi yang dipublikasikan.
Menurut Subekti (2005) dalam Aryaningsih dan Budiartha (2014:760) Audit
delay merupakan rentang waktu yang dibutuhkan auditor dalam menyelasaikan auditnya. Dengan kata lain, audit delay disini diasumsikan sebagai jumlah hari dari akhir periode tahun buku sebuah perusahaan hingga ditandatanganinya laporan keuangan yang telah di audit sebagai akhir dari standar pekerjaan lapangan yang dilakukan.
Menurut peraturan BAPEPAM No. 38/PM/2003 juga mengharuskan
perusahaan yang go publik untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan dan laporan audit independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 90 hari atau pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan tahunan perusahaan