Agresivitas pajak merupakan bagian dari manajemen pajak dalam hal perencanaan pajak (Tax Planning). Dimana jika dikaitkan dengan penghindaran atau penggelapan pajak, perencanaan agresivitas pajak lebih mengarah pada penghindaran pajak yang termasuk dalam tindakan legal dalam upaya untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Namun terdapat pembeda antara penghindaran pajak dan agresivitas pajak yaitu dalam kegiatan agresivitas pajak kegiatan perencanaan untuk mengurangi pajak terhutang dilakukan dengan lebih agresif (Jessica dan Agus, 2014). Jenis- jenis tindakan agresivitas pajak yaitu :
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning). Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan Suandy (2008: 6). Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (Tax Planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak. perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu :
a. Tidak melanggar ketentuan perpajakan
b. Secara bisnis masuk akal, dan
c. Bukti pendukung memadai.
