Standar Profesional Akuntan Publik per 1 januari 2001 terdiri atas lima
standar, yaitu :
a. Pernyataan standar auditing (PSA) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (IPSAR).
d. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)
