Kepatuhan berasal dari kata patuh yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, patuh berarti suka menurut perintah, taat kepada perintah atau aturan dan berdisiplin. Kepatuhan berarti bersifat patuh, ketaatan, tunduk, patuh pada peraturan. Tuntutan akan kepatuhan dalam mematuhi peraturan dalam rangka peningkatan kualitas audit sesuai dengan yang tercantum dalam (PMK, 2008)
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” pasal 3 yang merupakan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003. Peraturan ini mewajibkan rotasi auditor partner setiap 3 (tiga) tahun dan rotasi KAP setiap 6 (enam) tahun. Peraturan ini dimaksudkan untuk meminimalkan terjadinya skandal keuangan yang melibatkan auditor. Regulasi tersebut secara hukum mengisyaratkan adanya kepatuhan setiap auditor maupun klien untuk mematuhi peraturan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory). Teori kepatuhan telah diteliti dalam ilmu–ilmu sosial khususnya di bidang psikologi dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu.
