Pentingnya Independensi (skripsi dan tesis)

Menurut Supriono (1998) dalam Siti Nurmawar Indah (2010:38) membuat
kesimpulan mengenai pentingnya independensi sebagai berikut:
1. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi
akuntan publik untuk memulai pelajaran informasi yang di sajikan
oleh menejemen kepada pemakai informasi.
2. Independensi sangat di perlukan oleh akuntan publik untuk
memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakat khusus nya
para pemakai laporan keuangan.
3. Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan
keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4. Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang akan ia
berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5. Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang
secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak
hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga di tuntut untuk bersikap independen.Walau seorang auditor memiliki keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.Lebih lanjut independensi juga hubunganya sangat erat kaitanya dengan klien.
Menurut Arens dkk. (2008 : 111) menyatakan bahwa independensi dapat
di proksikan menjadi empat, yakni lama hubungan dengan klien (audit tenure),
tekanan dari klien, telaah dari rekan auditor (peer review), serta jasa non audit
yang diberikan oleh KAP. Adapun penejelasan pengembangan hipotesis variabel tersebut adalah sebagai berikut :
a. Lama Hubungan dengan Klien (Audit Tenure)
Di Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien
sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi.
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang bertentangan
mengenai lamanya hubungan dengan klien. Penelitian yang dilakukan oleh Gosh dan Moon (2003) dalam Kusharyanti (2003) menghasilkan temuan bahwa kualitas audit meningkat dengan semakin lamanya audit tenure. Temuan ini menarik karena ternyata mendukung pendapat yang menyatakan bahwa pertimbangan audit antara auditor dengan klien berkurang. Terkait dengan lama waktu masa kerja, Deis dan Giroux (1992) menemukan bahwa semakin lama audit tenure, kualitas audit akan semakin menurun. Hubungan yang lama antara auditor dengan klien mempunyai potensi untuk menjadikan auditor puas pada apa yang telah dilakukan, melakukan prosedur audit yang kurang tegas dan selalu tergantung pada pernyataan manajemen.
Namun hal tersebut bertentangan dengan penelitian Shockley (1980)
dalam Supriyono (1988) yang menunjukkan bahwa lama hubungan dengan klien
tidak berpengaruh terhadap rusaknya independensi auditor.Adapun penjelasan
perbedaan beberapa penelitian hasil penelitian terdahulu dinyatakan sebagai
berikut :
“Penugasan audit yang terlalu lama kemungkinan dapat mendorong
akuntan publik kehilangan independensinya karena akuntan publik
tersebut merasa puas, kuarng inovasi, dan kurang ketat dalam
melaksanakan prosedur audit. Sebaliknya penugasan audit yang lama
kemungkinan dapat pula meningkatkan independensi karena akuntan
publik sudah familiar, pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien dan
lebih tahan terhadap tekanan klien ” (Supriyono, 1988, hal 6).
Auditor independen tidak hanya memberikan jasa untuk menguji laporan
keuangan (audit), tetapi juga melakukan jasa lain selain audit. Pemberian jasa
selain audit ini merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan agar auditor bersedia untuk
mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa
syarat (Brokess dan Simnett (1994), Knapp (1985) dalam Harhinto (2004).
Pemberian jasa lain selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas
manajemen klien. Jika pada saat dilakuka pengujian laporan keuangan klien
ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya.Berdasarkan penjelasan tersebut, diajukan hipotesis Lama hubungan dengan klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit
b. Tekanan dari klien
Tekanan dari klien dapat timbul pada situasi konflik antara auditor dengan
klien. Situasi konflik terjadi ketika antara auditor dengan manajemen atau klien
tidak sependapat dengan beberapa aspek hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha mempengaruhi fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan memaksa auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien.
Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik
kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Pada situasi ini, auditor mengalami dilema, pada satu sisi, jika auditor mengikuti keinginan klien, maka melanggar standar profesi. Pada sisi lainnya, jika permintaan klien tidak  terpenuhi, maka klien dapat memberikan sanksi yang dapat berupa penghentian penugasan atau mengganti KAP auditornya.
Goldman.dan Barlev (1974) dalam Harhinto (2004) berpendapat bahwa
usaha untuk mempengaruhi auditor melakukan tindakan yang melanggar standar profesi kemungkinan berhasil karena pada kondisi konflik ada kekuatan yang tidak seimbang antara auditor dengan kliennya. Klien dapat dengan mudah mengganti auditor KAP jika auditor tersebut tidak bersedia memenuhi keinginannya.Sementara auditor membutuhkan fee untuk
memenuhikebutuhannya. Sehingga akan lebih mudah dan murah bagi klien untuk mengganti auditornya dibandingkan bagi auditor untuk mendapatkan sumber fee tambahan atau alternatif sumber fee lain ( Nichols dan Price, 1976 dalam Harhinto, 2004).
Selain itu, persaingan antar kantor akuntan (KAP) semakin besar. KAP
semakin bertambah banyak, sedangkan pertumbuhan perusahaan tidak sebanding dengan pertumbuhan KAP.Terlebih lagi banyak perusahaan yang melakukan merjer atau akuisisi dan akibat krisis ekonomi di Indonesia banyak perusahan yang mengalami kebangkrutan. Sehingga oleh karena itu KAP akan lebih sulit untuk mendapatkan klien baru sehingga KAP enggan melepas klien yang sudahada.
Kondisi keuangan klien berpengaruh juga terhadap kemampuan auditor
untuk mengatasi tekanan klien (Knopp,1985) dalam Harhinto (2004). Klien yang mempunyai kondisi keuangan yang kuat dapat memberikan fee audit yang cukup besar dan juga dapat memberikan fasilitas yang baik bagi auditor. Selain itu probabilitas terjadinya kebangkrutan klien yang mempunyai kondisi keuangan baik relatif kecil sehingga audito kurang memperhatikan hal-hal tersebut.Pada situasi ini auditor menjadi puas diri sehingga kurang teliti dalam melakukan audit (Deis dan Giroux, 1992). Tekanan dari klien berpengaruh negatif terhadap kualitas audit.
c. Telaah Dari Rekan Auditor
Auditor harus menjaga kualitas yang diberikan, karena jasa yang diberikan
auditor digunakan sebagai dasar pembuatan pembaca laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor tidak dapat diberikan oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas audit dilakukan telaah dari rekan auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif mengenai kualitas audit yang dilakukan oleh rekan auditor (King et al, 1994) Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistempengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan.
Oleh karena itu pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan
Publik perlu dimonitor dan di “audit“ guna menilai kelayakan desain sistem
pengendalian kualitas dan kesesuaiannya dengan standar kualitas yang
diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas
yang tinggi. Peer review sebagai mekanisme monitoring dipersiapkan oleh auditor dapat meningkatkan kualitas jasa akuntansi dan audit. Peer review dirasakan memberikan manfaat baik bagi klien, Kantor Akuntan Publik yang direview dan auditor yang terlibat dalam tim peer review. Manfaat yang diperoleh dari peer review antara lain mengurangi resiko litigation, memberikan pengalaman positif, mempertinggi moral pekerja, memberikan competitive edge dan lebih
meyakinkan klien atas kualitas jasa yang diberikan.
Bahkan Bremster (1983) dalam Harhinto (2004) menyatakan bahwa telaah
dari rekan auditor dapat meningkatkan pelaksanaan pengendalian kualitas yang dilakukan kantor akuntan untuk menjaga kinerjanya. Telaah dari rekan auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit
d. Jasa Non-Audit yang diberikan oleh KAP
Jasa lain selian jasa audit yang dimaksud penilaian ini adalah bahwa selain
jasa audit, kantor akuntan juga dapat memberikan jasa lain kepada klien.
Pemberian jasa lain selain jasa audit kemungkinan berakibat akuntan publik
kehilangan independensinya, Schulte (1965), Hartley dan Ross (1972), serta
Golman dan Barlew (1974) dalam Suyatmini (2002). Jasa yang diberikan oleh
KAP bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan (Kusharyanti, 2002). Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas audit. Pemberian jasa selain audit ini merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia untuk mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa pengecualian (Barkes dan Simnet (1994), Knapp (1985) dalam Harhinto (2004) ).
Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam
aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut.Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas audit dari auditor tersebut. Maka berdasarkan hal tersebut diajukan hipotesis sebagai berikut: Standards & Poor dalam Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa berbagai jasa non audit yang diberikan oleh KAP kepada satu klien dapat merusak independensi. Berdasarkan penjelasan tersebut, hipotesis diajukan adalah Pemberian jasa lain selain jasa audit berpengaruh negarif terhadap kualitas audit.