Dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2011, 360.1) dijelaskan bahwa:
“ Selama melakukan audit atas laporan keuangan, perlu bagi auditor untuk
membangun hubungan kerja yang bersifat konstruktif dengan manajemen
untuk mewujudkan audit yang efektif dan efisien. Tujuan ini dapat di capai
dengan mengganti prinsip prinsip etika profesi tertentu yang di tetapkan
oleh iktan akuntansi indonesia. Prinsip-prinsip ini terdapat pada kode etik
ikatan akuntansi indonesia yang dikeluarkan oleh ikatan akutansi
indonesia. Prinsip-prinsip yang memberikan panduan tentang tanggung
jawab profesional auditor adalah:
a. Independensi
b. Integritas
c. Objektifitas
d. Kemahiran dan kecermatan profesional
e. Kerahasiaan
f. Prilaku profesional dan standar teknis
Seorang auditor harus bebas secara kenyataan maupun dalam penampilan,
dari kepentingan apapun dalam pelaksanaan perikatan profesional nya,
yang dapat dipandang serta ketidak cocokan terhadap prinsip-prinsip
etika.”
Independensi secara esensial merupakan sikap fikiran seseorang yang
dicirikan melalui pendekatan integritas dan obyektifitas tugas profesional nya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam meutia (2014) menyatakan independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektifitas. Meskipun integritas dan obyektifitas tidak dapat di ukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik, integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Obyektifitas merupakan sikap yang tidak memihak dalam
mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi,1998). Selain itu AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu:
1. Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung terhadap keuangan klien
2. Auditor perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan
yang akan mengganggu obyektifitas mereka berkenaan dengan cara-cara
mempengaruhi laporan keuangan.
3. Audit dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien
yang akan mengganggu obyektivitasnya auditor.
SEC (Securitas Exchange Commite) sebagai badan yang juga
berkepentingan terhadap auditor yang independen memberikan definisi lain
berkaitan dengan independensi. SEC memberikan empat prinsip dalam
menentukan auditor yang independen. Prinsip-prinsip ini menyatakan bahwa
independensi dapat terganggu apabila auditor: memiliki konflik kepentingan
dengan klien, mengaudit pekerjaan mereka sendiri, berfungsi baik sebagai
manajer ataupun pekerja dari klienya, bertindak bagi penasehat klienya (Ryan Et al, 2001) dalam Meutia (2004).
Dalam aturan etika kompartemen akuntan publik (2001) disebut bahwa
dalam menjalankan tugas nya, anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagai mana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan dalam IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Selain itu benturan kepentingan (conflict in interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatment) yang di ketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya kepada pihak lain. Atas dasar beberapa definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pengertian independensi akuntan publik sebagai berikut:
1. Kepercayaan masyrakat terhadap integritas, obyektifitas dan kebebasan
akuntan publik dari pengaruh pihak lain.
2. Kepercayaan ankuntan publik terhadap diri sendiri yang merupakan
integritas profesional nya.
3. Kemampuan akuntan publik meningkatkan kredibilitas pengetahuanya
terhadap laporan keuangan yang diperiksa.
4. Suatu sikap akuntan publik yang jujur dan ahli, serta tindakan yang bebas
dari bujukan, pengaruh dan pengendalian pihak lain dalam melaksanakan
perencanaan, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan hasil pemeriksaanya
