Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidak selarasan
informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan
menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan
keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam
Christiawan (2002) menyatakan bahwa :
“Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan
independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas
dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi
pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari
persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
De Angelo (1981) dalam Watkins et al (2004) mendefinisikan kualitas
audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor.
Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk
mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada
independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut.
Dari pengertian tentang kualitas audit di atas bahwa auditor dituntut oleh
pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk memberikan pendapat
tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan oleh manajemen
perusahaan untuk dapat menjalankan kewajibannya ada tiga komponen yang
harus dimiliki auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi, dan due
professional care. Tetapi dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami
konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin hasil operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yang ergambar dengan data yang lebih tinggi dengan maksud untuk mendapatkan penghargaan (misalkan bonus). Untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang manajemen perusahaan melakukan tekanan kepada auidtor sehingga laporan keuangan auditan yang dihasilkan itu sesuai dengan keinginan klien (Media Akuntansi,1997).
Berdasarkan uraian diatas, maka auditor memiliki posisi yang strategis
baik di mata manajemen maupun di mata pemakai laporan keuangan. Selain itu pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan yang besar terhadap hasil pekerjaan auditor dalam mengaudit laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keungan auditan dan jasa yang diberikan auditor
mengharuskan auditor memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya.
Untuk dapat memenuhi kualitas audit yang baik maka auditor dalam
menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik
akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
Indonesia. Setiap audit harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya dengan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi sehingga dia dapat bertindak adil, tanpa dipengaruhi atau permintaan pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro,1988)
