Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kepatuhan berasal dari kata dasar patuh, yang menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2005), patuh berarti suka menurut perintah, taat pada
perintah atau aturan, berdisiplin. Sedangkan kepatuhan berarti bersifat patuh,
ketaatan, tunduk, atau patuh pada ajaran atau aturan. Adapun definisikepatuhan
yang dijabarkan oleh tim subdit verifikasi Dit PPH Ditjen Pajak menyatakan
bahwa “ kepatuhan biasanya berkisar pada istilah tingkat sampai dimana wajib
pajak memenuhi Undang-Undang dan administrasi perpajakan, tanpa perlunya
kegiatan penegakkan hukum.” Kepatuhan wajib pajak dalam teori psikologi,
yaitu rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan
keadilan bebab pajak yang mereka tanggung dan pengaruh kepuasan terhadap
pelayanan pemerintah.
Faktor faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak menurut Fuadi
dan yenni (2013) kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh dua faktor
yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang
berasal dari dalam diri wajib pajak itu sendiri dengan karakteristik individu
yang menjadi pemicu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan faktor eksternal berasal dari luar diri wajib pajak, seperti situasi dan
lingkungan disekitar wajib pajak. Sedangkan menurut sulistiyono (2012)
terdapat 1 faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu motivasi.