Status anggota organisasi yang melakukan kesalahan atau tindakan
illegal juga dapat mempengaruhi tindakan whistle blowing (Ahmad, 2011).
Hakim dkk. (2017) menjelaskan bahwa status pelanggar merupakan salah
satu kriteria situasional yang berhubungan dengan kekuasaan. Kekuasaan
yang dimaksud adalah kekuatan individu dalam sebuah organisasi.
Semakin tinggi status yang dimiliki seseorang pada sebuah organisasisemakin kuat pula posisinya dalam menekan tindakan orang lain yang
akan merugikannya (Ahmad, 2011).
Septianti (2013) menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota organisasi yang memiliki jabatan tinggi merupakan hal yang tidak
mudah dilaporkan. Ahmad (2011) menjabarkan beberapa alasan individu
enggan mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang
memiliki kekuasaan, antara lain.
a) Takut akan pembalasan dari pelaku yang memiliki kekuasaan dalam
organisasi;
b) Suatu organisasi bergantung kepada pelaku pelanggaran untuk
kelangsungan hidup organisasi; dan
c) Lebih penting mengetahui konsekuensi negatif yang akan diterima
ketika mengekspos pelaku pelanggaran yang memiliki kekuasaan.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, dapat dikatakan jika pelaku
pelanggaran menduduki jabatan yang lebih tinggi dan memiliki kekuasaan
yang lebih besar dalam organisasi, maka whistle blower akan lebih
mungkin mengalami pembalasan ketika melaporakan pelanggaran tersebut
(Septianti, 2013).
