Jenis-jenis Auditor (skripsi dan tesis)

Terdapat beberapa jenis auditor menurut Abdul Halim (2003:11), antara lain :

(1) Auditor Internal

Auditor internal merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan ataupun organisasi tempat dimana mereka melakukan audit. Tujuan dari auditor internal ini untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan, namun pekerjaan auditor internal dapat mendukung audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen.

(2) Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja di instansi pemerintah. Tugas utama dari auditor pemerintah ialah melakukan audit atas pertanggungjawaban keungan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Audit ini dilaksanakan oleh auditor pemerintah yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, auditor pemerintah juga bekerja di Direktorat Jendral Pajak dengan berbagai tugasnya untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan para wajb pajak baik perseorangan maupun organisasi kepada pemerintah.

(3) Auditor Badan Pemeriksa Keuangan

Auditor badan pemeriksa keuangan adalah auditor yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tanggungjawab utamanya yaitu melaksanakan fungsi audit DPR. BPK mengaudit sebagian besar informasi keungan yang dibuat oleh berbagai macam instansi pemerintah pusat ataupun daerah dan kemudian diserahkan kepada  DPR. Audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah yang ditentukan oleh undang-undang.

(4) Auditor Independen atau Akuntan Publik

Auditor independen atau yang sering disebut dengan akuntan publik adalah auditor yang melakukan fungsi pengauditas atas laporan keuangan yang diterbutkan oleh sebuah instansi atau perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan besar ataupun kecil serta organisasi-organisai yang tidak bertujuan untuk mencari laba. Praktik akuntan publik ini harus dilakukan melalui suatu KAP, dan tentu saja auditor yang boleh melakukan audit harus seseorang yang sudah lulus dalam ujian CPA (Certified Public Acoountant).

(5) Auditor Pajak

Auditor Pajak adalah auditor yang melaksanakan pemeriksaan SPT wajib pajak, apakah SPT tersebut sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini bersifat audit ketaatan. Seorang auditor yang bekerja menjadi auditor pajak harus memiliki pengetahuan mengenai pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.