Alokasi Umum merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang kemudian diberikan kepada daerah dengan asumsi pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang akan mendanai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi daerah (Ahmad Yani, 2008: 142). Pemerintah pusat berharap dengan adanya desentralisasi pada daerah bisa mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lin Liu (2000), Sheila (2012), Pungky (2011) maupun dengan Darwanto dan Yulia (2007) hasil DAU mempunyai hubungan positif dan signifikan terhadap belanja modal. 26 Dana alokasi umum yang selanjutnya disebut DAU menurut Undang–Undang No. 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pemberian subsidi berupa Dana Alokasi Umum bertujuan untuk menanggulangi kesenjangan fiskal antar daerah yang disebabkan oleh minimnya sumber pajak dan sumber daya alam yang berbeda–beda antar daerah serta kurang optimalnya upaya penggalian sumber pendapatan tersebut. Sumber dana penerimaan daerah pada saat ini masih tergantung oleh dana transfer dari pemerintah pusat, maupun bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan PAD masih cukup rendah. Ketentuan menghitung Dana Alokasi Umum dengan cara : a. Ditetapkan minimal 26% dari penerimaan lokal yang telah ditetapkan dalam APBN. b. Kepada daerah provinsi dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari Dana Alokasi Umum. c. Porsi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas merupakan proporsi bobot Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (Prakosa, 2004). d. Uuntuk Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh APBN dengan porsi Kabupaten/Kota yang bersangkutan
