Menurut penjelasan UNDP (United Nations Development
Program) dalam Mardiasmo (2009), karakteristik good governance meliputi:
- Participation. Yaitu adanya partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan suatu keputusan. - Rule of law. Yaitu penegakan hukum yang transparan dan memihak sesuai
dengan aturan yang berlaku. - Transparancy. Yaitu adanya keterbukaan masyarakat dan para pemangku
kepentingan untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah. - Responsiveness. Lembaga publik harus memberikan tanggapan terhadap
masukan yang diberikan dalam rangka perbaikan. - Consensus orientation. Yaitu fokus terhadap kepentingan umum bukan
kepentingan kelompok. - Equity. Yaitu masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
kehidupan bernegara. - Efficiency and effectiveness. Pengaturan sumber daya keuangan secara efisien
dan efektif. - Accountability. Yaitu adanya tanggung jawab yang diberikan kepada
masyarakat atas segala kegiatan yang dilakukan. - Strategic vision. Yaitu adanya visi untuk mencapai tujuan-tujuan yang
diberikan
