Definisi Perilaku Kekerasan OrangTua (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2004, yaitu pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan verbal atau fisik yang dilakukan oleh seorang suami yang dapat berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan ekonomi pada istri (Saputri, 2008). Menurut Budiary 2008 KDRT adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota dalam rumah tangga misalnya suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Penelitian Baquandi et. al (2009) menyatakan bentuk tindakan kekerasan pada KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Menurut Veralta (2010) menyatakan kekerasan dalam rumah tangga mengalami kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi, dan seksual dan didominasi oleh kondisi ekonomi dan perselingkuhan suami dan perempuan.

Strauss (1974) sebagaimana dikutip Richard J. Gelles mengemukakan beberapa alasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang tadinya bersifat pribadi menjadi masalah umum :

a. Para ilmuwan sosial dan masyarakat umum menjadi semakin peka terhadap kekerasan.

b. Munculnya gerakan perempuan yang memainkan peran khususnya dengan mengungkap tabir permasalahan rumah tangga dan menyampaikan permasalahan mengenai perempuan yang teraniaya. c. Adanya kenyataan perubahan model konsensus masyarakat yang diungkapkan oleh para ilmuwan sosial, dan tantangan berikutnya adalah bagaimana menghasilkan model konflik atau aksi sosial mengantisipasi perubahan tersebut.

d. Ada kemungkinan lain, dengan ditunjukkan penelitian mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dilakukan untuk mengungkap lebih mendalam sisi kekerasan dalam rumah tangga.

Dari berbagai macam pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku kekerasan orang tua adalah suau tindakan melukai secara fisik atau emosional yang dengan sengaja mengakibatkan kerugian atau berbahaya dikenakan pada seorang istri atau anak dalam keluarga tersebut.