Menurut Ross, Westerfield, dan Jordan (2010:478), underwriter yang melakukan penjaminan atas penawaran saham perusahaan ke publik mempunyai 3 jenis penjaminan, antara lain:
1. Firm Commitment Underwriting
2. Best Efforts Underwriting
3. Dutch Auction Underwriting
Fakhruddin (2008:24) menjelaskan bahwa : “Firm commitment underwriting berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual maka penjamin emisi yang membelinya, sedangkan best efforts underwriting berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang laku” Jenis penjaminan ketiga yaitu dutch auction underwriting merupakan jenis penjaminan dimana penawaran harga yang ditetapkan berdasarkan penawaran kompetitif oleh investor yang juga dikenal sebagai lelang harga (Ross dkk, 2010:478). Ketiga jenis penjaminan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang paling besar menanggung risiko adalah jenis yang pertama yaitu firm commitment underwriting. Jenis ini dikatakan paling berisiko karena setiap penjamin emisi yang berstatus ini bertanggungjawab penuh atas saham perusahaan yang diterbitkan. Penjamin emisi ini harus membeli seluruh saham perusahaan dan kemudian mejualnya kembali ke investor. Semua saham milik perusahaan baik yang laku terserap oleh investor di Bursa atau yang tidak terserap oleh investor harus dibeli oleh jenis underwriter ini. Indonesia menganut jenis penjaminan penuh (Tandelilin, 2010:69). Jenis penjaminan best effort underwriting berbeda dengan jenis firm commitement underwriting. Jenis ini lebih menanggung risiko yang kecil dikarenakan penjamin emisi tidak bertanggungjawab penuh atas penjualan saham perusahaan. Penjamin emisi pada jenis ini hanya ditugaskan untuk menjual saham ke publik, dan tidak khawatir apabila saham perusahaan tidak banyak terserap di pasar karena underwriter tidak perlu untuk membeli saham sisa perusahaan tersebut
