Bentuk-bentuk Disiplin Kerja


Mangkunegara (2017:129) berpendapat bahwa ada dua bentuk disiplin kerja
yang harus diperhatikan dalam mengarahkan karyawan untuk mematuhi aturan,
yaitu:

  1. Disiplin Preventif
    Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai
    mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan
    oleh perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai
    berdisiplin diri.
  2. Disiplin Korektif
    Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
    menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi 17
    peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan. Pegawai yang
    melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku