Mangkunegara (2017:129) berpendapat bahwa ada dua bentuk disiplin kerja
yang harus diperhatikan dalam mengarahkan karyawan untuk mematuhi aturan,
yaitu:
- Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai
mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan
oleh perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai
berdisiplin diri. - Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi 17
peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan. Pegawai yang
melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
