Berbicara tentang disiplin kerja tidak lepas dari pengertian konsep disiplin itu sendiri. Disiplin muncul sebagai suatu usaha untuk memperbaiki perilaku individu sehingga taat azas dan selalu patuh pada aturan atau norma yang berlaku (Lubis, 2020). Disiplin kerja adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, ketentraman, keteraturan dan ketertiban. Disiplin kerja adalah kesadaran dan kesediaan sseorang mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku, dimana seseorang karyawan selalu datang dan pulang tepat pada aktunya, mengerjakan semua pekerjaan dengan baik (Lubis, 2020). Dengan demikian kedisiplinan kerja merupakan kepatuhan sikap dan tingkah laku terhadap aturan atau ketentuan kerja. Semestinya bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedisiplinan kerja dimaksud terkait dengan aturan atau ketentuan kerja sebagai PNS. Disiplin sebagai suatu sikap konsisten dalam melakukan sesuatu. Disiplin sebagai sikap yang taat terhadap sesuatu aturan yang menjadi kesepkatan atau telah menjadi ketentuan (Lubis, 2020). Dengan demikian seorang PNS dituntut untuk berdisiplin dalam bekerja oleh karena agar tercipta kehidupan bersama yang teratur dalam melaksanakan tugas PNS sehingga kemajuan dan peningkatan hasil kinerja pegawai yang bersangkutan bisa tercapai. Disamping itu seorang PNS yang memiliki beban tanggungan keluarga semakin berat, menginginkan capaian hasil kerja yang semakin optimal untuk pemenuhan kebutuhan tanggungan keluarga tersebut. Untuk dapat mencapai hasil optimal dimaksud, wajar jika secara logis, pegawai tersebut semakin meningkatkan kedisiplinan kerja. Dengan adanya disiplin, seseorang akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab bila karyawan tersebut memiliki disiplin kerja yang tinggi (Lubis, 2020).
