Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan, yakni
sebagai berikut:
- Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha
perseorangan yang memenuhi kriteria yaitu kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil
penjualan tahunan usaha mikro paling banyak Rp300.000.000 - Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000
sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000. - Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000 .
Selain Kriteria UMKM menurut Undang-Undang, Badan Pusat Statistik
(BPS) juga memberikan standar lain untuk batasan UKMKM yang
diklarisifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdapat di usaha tersesebut
dengan klarifikasi sebagai berikut: - Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari
5 orang termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar. - Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan
19 orang. - Usaha menengah adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 sampai
dengan 99 orang.
