UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan, yakni
sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha
    perseorangan yang memenuhi kriteria yaitu kekayaan bersih paling banyak
    Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil
    penjualan tahunan usaha mikro paling banyak Rp300.000.000
  2. Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
    oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
    atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
    langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
    memenuhi kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000
    sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan
    bangunan. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan
    paling banyak Rp2.500.000.000.
  3. Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
    perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha
    besar dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan
    paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
    usaha. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000 .
    Selain Kriteria UMKM menurut Undang-Undang, Badan Pusat Statistik
    (BPS) juga memberikan standar lain untuk batasan UKMKM yang
    diklarisifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terdapat di usaha tersesebut
    dengan klarifikasi sebagai berikut:
  4. Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari
    5 orang termasuk tambahan anggota keluarga yang tidak dibayar.
  5. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan
    19 orang.
  6. Usaha menengah adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 sampai
    dengan 99 orang.