Menurut PP No. 60 Tahun 2008 indikator manajemen kontrol
terdiri dari:
- Lingkungan Pengendalian
Kepala instansi pemerintah dan semua pegawai harus
menciptakan dan memelihara lingkungan di seluruh
organisasi untuk menghasilkan perilaku positif dalam
mendukung pengendalian internal dan manajemen
internal yang sehat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
penegakan integritas dan nilai etika, serta komitmen
terhadap kompetensi. - Penilaian Risiko
Pengendalian internal harus mengevaluasi risiko-risiko
yang dihadapi organisasi baik dari eksternal maupun
internal, meliputi kegiatan identifikasi risiko dan analisis
risiko. - Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian digunakan untuk memastikan
bahwa arahan dari Pimpinan Instansi Pemerintah telah
dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mencapai
tujuan organisasi. Salah satu bentuk kegiatan
pengendalian adalah penetapan dan reviu atas indikator
dan ukuran kinerja pada Instansi Pemerintah yang
bersangkutan. - Informasi Dan Komunikasi
Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala
Instansi Pemerintah dan pihak lain yang telah ditetapkan.
Informasi disajikan dalam bentuk, metode dan sarana
tertentu, serta tepat waktu, sehingga pimpinan instansi
pemerintah dapat melakukan pengendalian dan
melaksanakan tanggungjawabnya. - Pemantauan Pengendalian Internal
Pemantauan adalah bentuk penilaian kualitas kinerja dari
waktu ke waktu dan memastikan dapat segera
menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi hasil audit
lainnya.
