Menurut PP No. 60 Tahun 2008 tujuan manajemen
kontorol mengarah pada empat tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
- Kegiatan yang efektif dan efisien
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertujuan
untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan. - Laporan keuangan yang dapat diandalkan
Laporan dapat dikatakan andal jika informasi yang
diberikan dalam laporan keuangan bebas dan tidak
mengandung arti yang menyesatkan dan kesalahan yang
material, semua fakta dinyatakan dengan jelas dan jujur
serta informasi yang diberikan diverifikasi. - Pengamanan Aset
Kepastian terhadap keamanan sumber-sumber daya dan
asset dapat terjaga atau dalam keadaan aman sehingga
jumlah, kondisi, dan keberadaan aset tersebut sesuai
dengan yang tercatat dalam data administrative. - Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah dapat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangperundangan yang berlaku.
