Indikator Manajemen Kontrol


Menurut PP No. 60 Tahun 2008 indikator manajemen kontrol
terdiri dari:

  1. Lingkungan Pengendalian
    Kepala instansi pemerintah dan semua pegawai harus
    menciptakan dan memelihara lingkungan di seluruh
    organisasi untuk menghasilkan perilaku positif dalam
    mendukung pengendalian internal dan manajemen
    internal yang sehat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
    penegakan integritas dan nilai etika, serta komitmen
    terhadap kompetensi.
  2. Penilaian Risiko
    Pengendalian internal harus mengevaluasi risiko-risiko
    yang dihadapi organisasi baik dari eksternal maupun
    internal, meliputi kegiatan identifikasi risiko dan analisis
    risiko.
  3. Kegiatan Pengendalian
    Kegiatan pengendalian digunakan untuk memastikan
    bahwa arahan dari Pimpinan Instansi Pemerintah telah
    dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mencapai
    tujuan organisasi. Salah satu bentuk kegiatan
    pengendalian adalah penetapan dan reviu atas indikator
    dan ukuran kinerja pada Instansi Pemerintah yang
    bersangkutan.
  4. Informasi Dan Komunikasi
    Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada Kepala
    Instansi Pemerintah dan pihak lain yang telah ditetapkan.
    Informasi disajikan dalam bentuk, metode dan sarana
    tertentu, serta tepat waktu, sehingga pimpinan instansi
    pemerintah dapat melakukan pengendalian dan
    melaksanakan tanggungjawabnya.
  5. Pemantauan Pengendalian Internal
    Pemantauan adalah bentuk penilaian kualitas kinerja dari
    waktu ke waktu dan memastikan dapat segera
    menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi hasil audit
    lainnya.