Tujuan Manajemen Kontrol


Menurut PP No. 60 Tahun 2008 tujuan manajemen
kontorol mengarah pada empat tujuan yang ingin dicapai, yaitu:

  1. Kegiatan yang efektif dan efisien
    Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertujuan
    untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
    tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
    penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan
    Laporan dapat dikatakan andal jika informasi yang
    diberikan dalam laporan keuangan bebas dan tidak
    mengandung arti yang menyesatkan dan kesalahan yang
    material, semua fakta dinyatakan dengan jelas dan jujur
    serta informasi yang diberikan diverifikasi.
  3. Pengamanan Aset
    Kepastian terhadap keamanan sumber-sumber daya dan
    asset dapat terjaga atau dalam keadaan aman sehingga
    jumlah, kondisi, dan keberadaan aset tersebut sesuai
    dengan yang tercatat dalam data administrative.
  4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
    Seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah dapat
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangperundangan yang berlaku.