Dimensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Dari sudut padang fungsional, Ellwood dalam Mardiasmo (2018:28-29)
menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh
organisasi sektor publik, yaitu sebagai berikut :

  1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum
    Akuntabilitas kejujuran (accountability for abity) terkait dengan
    penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power),
    sedangkan akuntabilitas hokum (legal accountability) terkait
    dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan
    peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana
    publik.
  2. Akuntabilitas Proses
    Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang
    digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam
    hal kecukupan sistem informasi manajemen, dan prosedur
    administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui
    pemberian pelayanan public yang cepat, responsif, dan murah
    biaya.
  3. Akuntabilitas Program
    Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah
    tujuan yang dietapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah
    mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil
    yang optimal dengan biaya yang minimal.
  4. Akuntabilitas Kebijakan
    Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban
    pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan
    yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat
    luas.