Dari sudut padang fungsional, Ellwood dalam Mardiasmo (2018:28-29)
menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh
organisasi sektor publik, yaitu sebagai berikut :
- Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum
Akuntabilitas kejujuran (accountability for abity) terkait dengan
penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power),
sedangkan akuntabilitas hokum (legal accountability) terkait
dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana
publik. - Akuntabilitas Proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang
digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam
hal kecukupan sistem informasi manajemen, dan prosedur
administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui
pemberian pelayanan public yang cepat, responsif, dan murah
biaya. - Akuntabilitas Program
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah
tujuan yang dietapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah
mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil
yang optimal dengan biaya yang minimal. - Akuntabilitas Kebijakan
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban
pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan
yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat
luas.
