Pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tentunya dilakukan
secara bertahap dan dilakukan berdasarkan siklus yang telah ditetapkan. Menurut
Pusdiklatwas BPKP (2011), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
merupakan suatu tatanan, instrumen dan metode pertanggungjawaban yang
intinya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
- Penetapan perencanaan strategis
- Pengukuran kinerja
- Pelaporan kinerja
- Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara
berkesinambungan
