Keadilan Prosedural

Rakmawati Hajiyanti (2013) menyatakan bahwa keadilan
prosedural adalah persepsi yang ditujukan oleh karyawan ketika melihat
perusahaan dalam menjalankan aturan-aturan yang ada. Dengan demikian,
apabila aturan dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan maka karyawan
merasa diperlakukan secara adil dan sebaliknya. Jadi individu dalam
organisasi akan mempersepsikan adanya keadilan prosedural pada saat
aturan prosedur yang ada dalam organisasi dapat dilaksanakan dengan baik
oleh para pengambil kebijakan. Sebaliknya apabila prosedur tersebut
dilanggar maka individu dalam organisasi akan mempersepsikan adanya
ketidak-adilan. Oleh karena itu, keputusan dibuat secara konsisten tanpa
adanya pengaruh kepentingan pribadi di dalamnya.
Badarudin (2010) menyatakan bahwa keadilan prosedural
berhubungan dengan persepsi bawahan akan suatu bentuk keadilan dari
semua proses yang telah diterapkan oleh pihak atasan dalam perusahaan
tersebut dan digunakan untuk mengevaluasi kinerja para karyawannya.
Anggapan adil atau tidak adil mengenai proses dan prosedur yang telah
diterapkan menunjukkan tingkat tinggi/rendahnya keadilan procedural
menurut bawahan.
Gibson, et al., (2012: 148) mendefinisikan keadilan prosedural
yaitu mengacu pada kewajaran proses dan prosedur organisasi yang
digunakan untuk menentukan sumber daya dan alokasi keputusan.
Menurut Nabatachi, et al., (dalam Al-Zu’bi, 2010: 103) keadilan
prosedural mengacu pada persepsi karyawan tentang keadilan aturan dan
prosedur yang mengatur suatu proses. Menurut Robbins dan Judge (2012)
mendefinisikan keadilan prosedural sebagi berikut “Keadilan prosedural
merupakan keadilan yang dirasakan dari proses yang digunakan untuk
menentukan distribusi imbalan.”