Pernikahan dini adalah pernikahan pada remaja dibawah usia 20 tahun
yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masa remaja juga
merupakan masa yang rentan resiko kehamilan karena pernikahan dini (usia
muda). Di antaranya adalah keguguran, persalinan premature, BBLR, kelainan
bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, dan kematian (Kusmiran,
2011).
Remaja usia 15-19 tahun meninggal karena komplikasi dari kehamilan dan
persalinan (WHO, 2016). Kusumaningsih (dalam Utomo,dkk, 2016) juga
mengungkapkan bahwa remaja SMA mengalami putus sekolah sebanyak 1,9%.
Bahkan pada kasus-kasus tertentu, remaja yang hamil diluar nikah memiliki
kecendrungan 3,5 kali lebih tinggi untuk bunuh diri dibandingkan tingkat bunuh
diri pada remaja tanpa kasus hamil di luar nikah
