Saham


Saham merupakan surat berharga jangka panjang yang diterbitkan
perusahaan (emiten) ke publik untuk diperjualbelikan kepada investor dengan
tujuan untuk untuk pendanaan perusahaan. Saham dapat didefinisikan tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau
perseroan terbatas (Darmadji dan Fakhruddin, 2001).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga para
pemegang saham berhak menentukan menentukan arah kebijaksanaan perusahaan
lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga berhak
memperoleh dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya, pemegang
saham pun turut menanggung resiko sebesar saham yang dimiliki apabila
perusahaan tersebut bangkrut.
Menurut jenisnya,saham dapat dibedakan antara saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa adalah efek dari
pernyertaan pemiliknya dari badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Jika usaha
perusahaan berjalan dengan baik maka dividen saham biasa akan lebih besar
daripada saham preferen. Tetapi manakala terjadi likuidasi pembagian dividen dan
pembagian harta perusahaan serta pemegang saham biasa akan memperoleh
pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen. Karakteristik saham biasa
adalah sebagai berikut :

  1. Deviden dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
  2. Memilik hak suara
  3. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan, apabila bangkrut
    dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
    Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi
    pemegang saham biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab
    mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal
    pembagian dividen atau pembagian aktiva pada saat likuiditas. Kelebihan dalam hal
    pembagian dividen adalah bahwa dividen yang dibagi pertama kali harus dibagikan
    untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham
    biasa. Karakteristik saham preferen adalah sebagai berikut :
  4. Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap.
  5. Hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
  6. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
  7. Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.