Undang – undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
mendifinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Menurut Marzuki Usman dalam Hermuningsing (2012) pasar modal
adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan
lembaga pembiayaan.
Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara
pemilik modal yang disebut pemodal (investor) dengan peminjam dana yang
disebut emiten (perusahaan go public). Investor membeli instrumenn pasar modal
untuk keperluan investasi portofolio sehingga akan dapat memaksimumkan
penghasilan. Bagi emiten pencari dana melalui pasar modal merupakan pilihan
pembiayaan yang lain, selain pinjam bank, dengan jalan mengeluarkan saham dan
obligasi. Dengan masuknya emiten ke pasar modal, maka emiten akan bisa
memperbaiki posisi struktur modal yang pada akhirnya akan memperkuat daya
saingnya di industry sejenis.
Instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal adalah instrument yang
berbentuk surat – surat berharga (securities) atau efek. Instrumen ini dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu instrument kepemilikan (equity), sperti saham
15
(stock) dan instrument hutang seperti obligasi perusahaan. Investasi secara
portofolio di pasar modal ada dua kepentingan, yaitu (1) Investasi dengan
membeli instrumen – instrumen di pasar modal dan (2) Investasi secara langsung,
yaitu terlibat langsung dalam proses pengendalian perusahaan. Investasi yang
pertama, investor tidak tertarik dan tidak berkepentingan untuk menjalankan
usaha dari perusahaan yang sahamnya dimiliki, tetapi mereka lebih
berkepentingan terhadap deviden atau capital gain dari saham tersebut. Investasi
yang kedua, investor yang bersangkutan ingin bisa menjalankan langsung usaha
investasi tersebut (Hermuningsing, 2012)
