Return On Asset (ROA)


Menurut Mardiyanto (2009:196) dalam penelitian Rendi Wijaya
(2019) Return On Asset (ROA) adalah imbal hasil atas aset, artinya
rasio yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana investasi atau
aset yang telah ditanamkan mampu menghasilkan laba. Nilai dari
Return On Asset (ROA) mampu menjelaskan bagaimana perusahaan
telah mengelola asetnya agar memperoleh keuntungan. Return On
Asset (ROA) merupakan salah satu rasio profitabilitas yang dinilai
dapat mempengaruhi investor untuk melakukan investasi, tentunya
juga berpengaruh terhadap naik turunnya harga saham.
Return on Asset (ROA) adalah rasio profitabilitas. Dalam
menganalisis laporan keuangan, rasio ini sering digunakan, karena
mampu dalam menunjukkan keberhasilan perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan. ROA memiliki kemampuan dalam
mengukur perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada masa
lampau untuk kemudian diproyeksikan ke masa yang akan datang.
Assets yang dimaksud adalah seluruh harta atau kekayaan perusahaan,
yang diperoleh dari modal sendiri ataupun dari modal asing yang telah
diubah perusahaan menjadi aktiva-aktiva perusahaan yang telah
digunakan dalam kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut Horne & Wachowicz (2005:235), “ROA memiliki
kemampuan dalam mengukur efektivitas keseluruhan dalam
memperoleh laba melalui aktiva yang tersedia atau kemampuan untuk
menghasilkan laba dari modal yang diinvestasikan”. Horne dan
Wachowicz menghitung ROA dengan menggunakan rumus laba
bersih setelah pajak dibagi total aktiva. Keuntungan neto merupakan
keuntungan sesudah pajak. Dari uraian di atas dapat diperoleh
kesimpulan bahwa ROA atau ROI dalam penelitian ini adalah
mengukur perbandingan dari laba bersih setelah beban bunga dan
pajak (Earning After Taxes / EAT) yang dihasilkan dari kegiatan
pokok perusahaan dengan total aktiva (assets) yang dimiliki
perusahaan dalam melakukan aktivitas perusahaan secara menyeluruh
dan dinyatakan dalam persentase