Saham merupakan salah satu komoditas keuangan yang
diperdagangkan di Pasar Modal yang paling popular. Definisi saham secara
umum yaitu bukti kepemilikan atau penyertaan modal atas suatu perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Irham Fahmi dalam Mochsen (2020:7) pengertian saham adalah:
- Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada
perusahaan. - Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama
perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang
dijelaskan kepada setiap pemegangnya. - Persediaan yang siap untuk dijual. Sedangkan definisi saham
menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 dalam
Tunggal (2016:17) adalah: “Saham termasuk dalam “Efek” yaitu
suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka
atas efek”
