Jenis – Jenis Saham


Menurut (Rusdin, 2006:69) di dalam prakteknya, dikenal beberapa jenis saham
yang dibagi menjadi dua kelompok besar sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Cara Peralihan Hak
    a. Saham atas unjuk ( Bearee Stock)
    Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah
    dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain.
    b. Saham atas nama ( Registered Stock)
    Saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya, dimana cara peralihannya
    harus melalui prosedur tertentu, yaitu dengan dokumen peralihan dan
    kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus
    dibuat daftar nama pemegang saham.
  2. Berdasarkan Hak Tagih Klaim
    a. Saham Biasa
    Saham biasa merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh
    emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis
    paling popular dipasar modal.
    b. Saham Preferen
    Yang berbentuk gabungan antara obligasi dan saham biasa. Jenis saham ini
    sering disebut dengan sekuritas campuran