Karakteristik Pemegang Saham

Sebagai posisi dan batasannya dimana saham merupakan bukti penyertaan modal
pada satu perusahaan, maka menurut Nor Hadi (2013:68) saham memiliki karakteristik
antara lain :

  1. Limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah
    yang disetorkan, yaitu sejumlah nilai saham yang dimiliki. Keuntungan dan
    kerugian yang terjadi pada perusahaan akan dinikmati atau ditanggung sebesar
    proporsi saham yang dimiliki/dipegangnya.
  2. Ultimate control, artinya pemegang saham secara (secara kolektif) akan
    menentukan arah dan tujuan perusahaan. Hal itu, dilakukan pada saat Rapat
    Umum Pemegang Saham (RUPS), dan secara harian dilaksanakan oleh Dewan
    Komisaris yang merupakan wakil/representasi dari pemegang saham.
  3. Residual claim, artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang
    mendapatkan pembagian hasil perusahaan. Claim pemegang saham adalah
    keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen. Pemegang saham juga
    memperoleh bagian atas sisa asset perusahaan, ketika perusahaan telah
    dilikuiditas setelah dikurangi kewajiban kepada pegawai, pajak, hutang pada
    pihak ketiga, pemegang saham preferen dan kewajiban lainya